SEJARAH
SEJARAH TERBENTUKNYA PERUMDAM WAEMAMI KABUPATEN LUWU TIMUR
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Merupakan dasar terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom yang baru terbentuk dan seiring dengan diperlukannya pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum yang bersih dan sehat, tentu dibutuhkan sebuah kelembagaan yang khusus menangani dan melayani kebutuhan air minum tersebut, namun di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang baru terbentuk ini sudah ada pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tapi jangkauan pelayanannya terbatas dan berskala kecil karena berstatus PDAM Cabang dari Kabupaten Luwu Timur. Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendirikan PDAM yang mengelola pelayanan distribusi air minum perpipaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Didirikanlah PDAM Kabupaten Luwu Timur dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2005 tentang pendirian PDAM Kabupaten Luwu Timur, yang ditetapkan Tanggal 03 September 2005 dalam Lembaran Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 nomor 32.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan mendasar terhadap beberapa regulasi yang mengatur pendirian Perusahaan Daerah berimplikasi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Atas dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah, maka PDAM Kabupaten Luwu Timur yang didirikan dengan mendasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, PDAM sebagai Perusahaan Daerah menjadi tidak jelas kedudukan dan status hukumnya sebagai Perusahaan, sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 139 Ayat (1), mengatur bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tentang BUMD dapat diubah menjadi BUMD, dan ketentuan Pasal 114 Ayat (4), mengatur bahwa perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Atas pertimbangan histori pembentukan awal PDAM Kabupaten Luwu Timur sebagai Perusahaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan air minum perpipaan kepada masyarakat dalam rangka kemanfaatan umum, maka status BUMD ini berbentuk Perusahaan umum Daerah yang bergerak pada usaha penyediaan dan pelayanan suplai air minum perpiaan. Dengan perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Luwu Timur diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami (PERUMDAM WAEMAMI) dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Luwu Timur menjadi PERUMDAM WAEMAMI, yang ditetapkan pada tanggal 9 juli 2021 dalam lembaran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 8.
Sebagai momentum memperingati hari ulang tahun Perumda Air Minum Waemami maka ditetapkan setiap tanggal 03 September akan dilakukan peringatan hari uang tahun yang diambil dari tanggal penetapan Pendirian PDAM Kabupaten Luwu Timur yaitu tanggal 03 September 2005.