Berikut adalah 4 alasan utamanya (sesuai arahan BPKP dan KAP):
Peningkatan Kualitas & SPM: Melakukan investasi pada teknologi pengolahan air (sesuai PERMENKES) demi mencapai Standar Pelayanan Minimal yang lebih baik.
Keandalan & Peremajaan Jaringan: Melakukan peremajaan pipa dan sistem distribusi untuk mengurangi kebocoran air berdasarkan hasil Audit BPKP/KAP.
Keberlangsungan Operasional: Menutupi biaya operasional yang kian meningkat, seperti biaya listrik dan bahan kimia.
Audit & Full Cost Recovery (FCR): Menetapkan tarif baru berdasarkan Audit BPKP & KAP untuk menuju Full Cost Recovery (FCR) yang adil.
Tujuan utama dari kebijakan penyesuaian tarif ini adalah demi peningkatan layanan yang berkelanjutan untuk seluruh masyarakat.