• Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur
single-event-img-1

PENAGIHAN SERENTAK


 

Penagihan serentak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah kegiatan penagihan atau pengajuan tagihan pembayaran air secara bersama-sama dan serentak kepada seluruh pelanggan PDAM dalam periode tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran. 

Lebih detailnya, penagihan serentak biasanya melibatkan seluruh jajaran direksi, pejabat struktural, dan staf PDAM yang terbagi ke wilayah pelayanan untuk melakukan kunjungan langsung kepada pelanggan yang telah menunggak pembayaran melebihi batas waktu tertentu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan pelanggan tentang kewajiban pembayaran, memberikan penjelasan jika ada permasalahan, dan jika perlu, menginformasikan tentang kemungkinan pemutusan layanan jika tunggakan terus berlanjut.