Halo Pelanggan Setia PERUMDAM Waemami Kabupaten Luwu Timur!
Demi kenyamanan bersama dan untuk memastikan kualitas pelayanan air bersih tetap berjalan optimal, kami mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu membayar tagihan rekening air tepat waktu.
Mari hindari akumulasi biaya dan sanksi dengan memahami konsekuensi keterlambatan pembayaran berikut ini:
Terlambat 1 Bulan Pelanggan akan dikenakan Biaya Denda Progresif.
Terlambat 2 Bulan Pelanggan dikenakan Biaya Denda Progresif. Apabila tagihan tidak dibayar selama 2 (dua) bulan berturut-turut, pelanggan akan diberikan Surat Peringatan.
Terlambat 3 Bulan Pelanggan dikenakan Biaya Denda Progresif serta dilakukan Pemutusan atau Penyegelan Water Meter (Meteran Air).
Jangan lupa bayar air tepat waktu setiap tanggal 1 s/d 25 setiap bulannya.
Dengan membayar tepat waktu, Anda telah berkontribusi dalam menjaga kelancaran distribusi air bersih di Luwu Timur.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait tagihan atau kendala pelayanan, silakan hubungi kami melalui kanal resmi berikut:
WhatsApp: 0811 - 4065 - 771
Facebook: PERUMDAM WAEMAMI KABUPATEN LUWU TIMUR
Instagram: @perumdam.waemami
Humas PERUMDAM Waemami - Lutim Juara, Maju dan Sejahtera.