Pelanggan dan Masyarakat Luwu Timur yang Terhormat,
PERUMDAM Waemami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk TIDAK memperjualbelikan water meter (meteran air) yang diduga berasal dari hasil pencurian atau transaksi tidak resmi di luar PETUGAS RESMI PERUMDAM WAEMAMI KAB. LUWU TIMUR.
Tindakan membeli, menampung, atau menjual meteran air tanpa izin resmi termasuk dalam tindak pidana penadahan.
"Penadahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP."
Apa yang Harus Anda Lakukan?
Pastikan Transaksi Resmi: Setiap pemasangan, penggantian, atau transaksi meteran air hanya dilakukan langsung oleh petugas resmi PERUMDAM Waemami.
Laporkan Indikasi Mencurigakan: Jika Anda menemukan oknum yang menawarkan atau memperjualbelikan meteran air ilegal, segera laporkan ke pihak kami.
Call Center / WhatsApp: 0811 - 4065 - 771
Facebook: PERUMDAM WAEMAMI KABUPATEN LUWU TIMUR
Instagram: @PERUMDAM.WAEMAMI
Mari bersama-sama menjaga aset dan keandalan layanan air bersih di Kabupaten Luwu Timur!