BIAYA BALIK NAMA
A. Persyaratan
1. Pelanggan mengajukan permohonan balik nama ke bagian Hubungan Langganan di Kantor Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur
2. FC KTP/Kartu Identitas lainnya
B. Prosedur
1. Bagian Hubungan Langganan menginformasikan memproses permohonan pelanggan
2. Mengisi Form Berita Acara Balik Nama dan menginput datanya dalam Billing
3. Memberitahukan kepada pelanggan biaya yang harus dibayar.
4. Meminta pelanggan membayar biaya balik nama ke kasir
5. Kasir Memproses pembayaran biaya pelayanan Balik Nama Setelah proses pembayaran selesai, selanjutnya Kwitansi yang telah dicap LUNAS diserahkan kepada Pelanggan
6. Staf Hubungan Langganan menerima bukti kwitansi yang telah dicap LUNAS.
7. Memproses realisasi perubahan data pelanggan dalam Billing
8. Mengarsipkan BA Balik Nama
C. Jangka Waktu
Proses Pelayanan Balik Nama 15 menit / Pelanggan
D. Biaya / Tarif dan Tata Cara Pembayaran
Biaya Balik Nama Sebesar Rp. 75.000,- Sudah Termasuk PPN
E. Produk Pelayanan
1. Fotokopi KTP
2. BA (Berita Acara) Balik Nama
3. Kwitansi Pembayaran Balik Nama