A. Persyaratan
Kode pelanggan atau rekening air bulan sebelumnya.
B. Prosedur
1. Melalui Kasir Loket Pelayanan:
- Mengantre di tempat pembayaran
- Membayar
- Mendapat bukti pembayaran
2. Melalui PPOB (Payment Point Online Bank),
3. Agen Terdaftar POS Indonesia
4. Tempat pembayaran:
- Loket pembayaran di semua kantor cabang pelayanan Perumdam Waemami Kab. Luwu Timur
- PPOB swasta
- Mobile Banking Bank Sulsel/Rekening Bank Kantor (Sulselbar & BRI)
- Aplikasi Gojek (Gopay)
- Alfamart, Alfamidi, Indomaret
C. Jangka Waktu
Antrean di loket pembayaran Perumdam Waemami Kab. Luwu Timur maksimum 10 menit pada saat jam lancar dan 30 menit pada saat jam pelayanan sibuk serta di tempat Pembayaran lain menyesuaikan.
D. Biaya / Tarif dan Tata Cara Pembayaran
1. Tarif air minum sesuai golongan pelanggan, berdasarkan SK Bupati Nomor 236 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Umum Air Minum Waemami Kab. Luwu Timur
2. Besaran tarif berubah bila terjadi perubahan golongan pelanggan (reklasifikasi)
3. Berlaku tarif progresif yang meningkat sesuai banyaknya pemakaian (kubikasi).
4. Yang dibayarkan adalah:
- Biaya Pemeliharaan meter
- Harga air terpakai
- Beban Tetap (Biaya Beban Tetap Bulanan jika pemakaian dibawah dari kebutuhan dasar sebesar 10 m3)
- Denda (bila ada)
E. Rekening Menunggak
Apabila terdapat rekening yang menunggak di atas 3 bulan, diwajibkan untuk membayar dari periode yang paling tua terlebih dahulu melalui Loket Pembayaran PDAM Luwu Timur, Loket POS, PPOB - Agen Loketta
F. Produk Pelayanan
1. Bukti pembayaran
2. Laporan Penerimaan Perhari Setiap Loket (LPP – Loket)